Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Bawaslu Gunung Mas Ungkap Celah Regulasi dan Tantangan Pengawasan Dalam Bedah Buku “Dana Kampanye”

Ketua Bawaslu Gunung Mas Ungkap Celah Regulasi dan Tantangan Pengawasan Dalam Bedah Buku “Dana Kampanye”

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gunung Mas, Yepta H. Jinal, memberikan apresiasi dan catatan kritis terhadap karya empiris Septiadi Syarza yang berjudul "Dana Kampanye: Akurasi Pelaporan Jejak Dana Kampanye Partai Politik".

KUALA KURUN – Gunung Mas

Pada kegiatan Bedah Buku Yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas di Aula Kantor KPU Kabupaten Gunung Mas, Kamis (29/10/2026) pagi, secara luring dan daring. Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gunung Mas, Yepta H. Jinal, memberikan apresiasi dan catatan kritis terhadap karya empiris Septiadi Syarza yang berjudul "Dana Kampanye: Akurasi Pelaporan Jejak Dana Kampanye Partai Politik".  

Kegiatan tersebut, menghadirkan narasumber penulis buku Sepeptiadi Syarza yang saat ini menjabat Anggota KPU Kabupaten Lingga, Provinsi Riau. Kemudian Panelis Dr. Achmad Adi Surya, S.H., M.H dan Dr. Rico, S.Pd., M.IKom serta pemateri penanggap Anggota KPU Kabupaten Gunung Mas Ihwan dan moderator Sekretaris KPU Kab. Gunung Mas Fransiskus Hartanto.

Menurut Yepta, rekam jejak dan dinamika penanganan dana kampanye di Kabupaten Lingga yang dituangkan dalam buku tersebut menjadi refleksi penting (lessons learned) yang sangat relevan untuk memperkuat mitigasi dan pengawasan dana kampanye di Kabupaten Gunung Mas pada pemilu mendatang.

"Karya empiris ini menyoroti topik-topik strategis seperti celah hukum (legal vacuum), keterbatasan kewenangan pengawasan, hingga aspek keadilan pemilu (electoral justice) antara penyelenggara dan peserta pemilu," ujar Yepta.

Menurut dia Yepta dalam ulasannya, ada empat poin kritis utama yang menjadi sorotan dalam pengawasan dana kampanye terdiri dari:

1. Kekosongan hukum terkait pencabutan laporan dana kampanye

Salah satu isu krusial yang diangkat adalah praktik penarikan atau pencabutan Laporan Dana Kampanye (LADK/LPSDK/LPPDK) secara sepihak oleh bendahara partai politik setelah dokumen diserahkan dan diaudit.

“Bahwa secara normatif belum ada instrumen hukum yang mengatur mekanisme pencabutan laporan yang telah masuk ke sistem audit. Hal ini berpotensi menimbulkan konflik internal partai yang berujung pada pendelegitimasian kerja KPU dan penambahan beban pengawasan bagi Bawaslu. Desain regulasi ke depan dinilai perlu mengantisipasi celah ini secara jelas dalam UU Pemilu,” tegasnya

2. Dilema sifat audit KAP: sekadar formalitas administrasi?

Bahwa pandangan saksi ahli dalam buku tersebut (Jeirry Sumampouw dan Bambang Eka Cahya Widodo), Yepta mengkritisi sifat audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk KPU. Selama ini, audit yang dilakukan cenderung hanya berfokus pada compliance audit (kepatuhan administratif dokumen), bukan substantive/investigative audit yang menelusuri kebenaran materiil atau keabsahan faktual isi laporan.

Akibatnya,lanjutnya, laporan yang secara administratif lengkap namun secara substansi fiktif atau dimanipulasi tetap berpotensi lolos dari saringan awal. Yepta mendorong perlunya kejelasan implikasi hukum dan administratif yang dapat dieksekusi oleh KPU dan Bawaslu jika ditemukan hasil audit KAP yang menyatakan "Tidak Patuh" atau terbukti ada manipulasi.

3. Optimalisasi Sistem Informasi SIKADEKA dan Akses Pengawasan

Pengawasan berbasis digital melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) juga tak luput dari evaluasi. Dalam praktiknya, Bawaslu seringkali hanya berposisi sebagai viewer dengan keterbatasan akses data secara real-time.

Guna menekan potensi politik uang dan aliran dana gelap, Yepta menekankan pentingnya sinkronisasi dan kesetaraan akses data antara KPU dan Bawaslu dalam draf revisi UU Pemilu mendatang agar pengawasan pencegahan dapat berjalan efektif.

4. Kepastian Hukum dan Potensi Tumpang Tindih Tafsir

Kasus penanganan dana kampanye yang berproses secara berlapis-lapis—mulai dari Bawaslu Kabupaten, Sidang Ajudikasi Bawaslu Provinsi, PTUN, hingga Sidang Etik di DKPP RI—menunjukkan tingginya potensi tumpang tindih tafsir hukum antarlembaga.

Yepta mendorong perumusan batas penegakan hukum yang harmonis agar penanganan laporan dana kampanye tidak menjadi "bola liar" politik yang melemahkan mental penyelenggara di tingkat kabupaten/kota. Penegasan mengenai kapan suatu pelanggaran dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi, etik, hingga pidana pemilu atau pidana umum (seperti pemalsuan data) harus diperjelas.

“Ini menegaskan komitmen pengawasan dengan mengusung jargon Bawaslu: "Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu", tutupnya. (TIM BAWASLU KABUPATEN GUNUNG MAS)

Penulis dan