Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Gunung Mas Paparkan Implementasi dan Strategi Layanan PPID pada Uji Publik Keterbukaan Informasi Publik Kalteng 2026.

Bawaslu Gunung Mas Paparkan Implementasi dan Strategi Layanan PPID pada Uji Publik Keterbukaan Informasi Publik Kalteng 2026.

Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar rangkaian kegiatan Uji Publik Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026. Kegiatan tersebut diselenggarakan pada tanggal 27 sampai 28 Oktober 2026 di Aula Kanderang Tingang Kantor Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfosantik) Provinsi Kalimantan Tengah.

Kuala Kurun- Gunung Mas
Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar rangkaian kegiatan Uji Publik Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026. Kegiatan tersebut diselenggarakan pada tanggal 27 sampai 28 Oktober 2026 di Aula Kanderang Tingang Kantor Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfosantik) Provinsi Kalimantan Tengah.
Kegiatan Uji Publik ini menjadi instrumen penting untuk mengukur sejauh mana komitmen badan publik dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Keterbukaan informasi di lingkungan lembaga pengawas pemilu seperti Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memegang peranan krusial untuk menjamin transparansi serta akuntabilitas pengawasan yang berintegritas dan dapat dipercaya oleh masyarakat.
Saat pemaparan pada kegiatan Uji Publik, Ketua Bawaslu Gunung Mas, Yepta H. Jinal mempresentasikan berbagai kesiapan, komitmen, serta inovasi lembaganya dalam menyediakan layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang prima bagi publik.
Pada kesempatan tersebut, Yepta menjelaskan, strategi dan inovasi layanan informasi publik di Bawaslu Gunung Mas yang mencakup beberapa aspek utama, antara lain:
•    Kualitas dan Jenis Informasi: Memastikan ketersediaan informasi berkala, serta-merta, dan setiap saat yang akurat serta mudah dipahami oleh masyarakat.
•    Sarana dan Prasarana: Menyediakan fasilitas pelayanan informasi yang memadai dan ramah kelompok rentan/Disabilitas.
•    Pengadaan Barang dan Jasa: Mengedepankan transparansi dalam setiap proses pengadaan demi mewujudkan tata kelola keuangan yang bersih.
•    Digitalisasi Dokumen dan Layanan: Memanfaatkan teknologi informasi untuk mempercepat akses dokumen melalui platform digital.
“Bawaslu Gunung Mas berkomitmen kuat menjadikan layanan PPID sebagai pintu utama  penyedia seluruh informasi yang dibutuhkan oleh publik. Dengan strategi ini, masyarakat dapat mengakses informasi secara mudah, cepat, dan transparan, baik secara langsung (offline) maupun melalui saluran digital (online),” terangya saat kegiatan Uji Publik.
Melalui keikutseresaan dalam uji publik ini, lanjutnya, Bawaslu Kabupaten Gunung Mas berharap dapat terus meningkatkan standar pelayanan informasi publik serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas pemilu. (TIM BAWASLU KABUPATEN GUNUNG MAS)

Penulis dan foto : Epra Sentosa dan Oktaveri

Editor : Oktaveri