Bawaslu Gunung Mas Tayangkan Video Bawaslu Membelajarkan
|
Kuala Kurun- Gunung Mas
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gunung Mas melakukan penayangan perdana kegiatan Bawaslu membelajarkan Volume II pada kanal youtube dan media sosial Bawaslu Kabupaten Gunung Mas, Kamis (3/9/2026). Penayangan merupakan bentuk publikasi terkait kegiatan yang dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Gunung Mas.
Ketua Bawaslu Kabupaten Gunung Mas Yepta H Jinal menyampaikan, pada kegiatan Bawaslu Membelajarkan Volume II, Bawaslu Kabupaten Gunung mendapat penugasan yaitu pembahasan dengan topik integritas penyelengara pemilu yakni pembelajaran dari putusan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP).
“Bawaslu Kabupaten Gunung Mas melaksanakan kegiatan “Bawaslu Membelajarkan” dengan mengangkat topik Putusan DKPP Nomor 25-PKE-DKPP/I/2025,” kata Yepta di ruang kerjanya, Kamis (3/9/2026) pagi.
Kegiatan ini, menurutnya, menjadi salah satu sarana pembelajaran dan refleksi bagi jajaran pengawas Pemilu untuk memahami berbagai persoalan etik yang dapat terjadi dalam penyelenggaraan Pemilu. Terkait pembahasan, lanjut dia, diarahkan pada pemahaman mengenai kode etik, prinsip profesionalitas, integritas, independensi, kehati-hatian, serta akuntabilitas penyelenggara Pemilu.
“Melalui pembahasan putusan DKPP jajaran Bawaslu diharapkan dapat mengambil pelajaran dari fakta, pertimbangan, serta amar putusan yang telah ditetapkan DKPP,” ucapnya.
Yepta menjelaskan, proses kegiatan Bawaslu Membelajarkan oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Gunung Mas kurang lebih satu bulan, mulai dari persiapan, penentuan materi pembelajaran, pembuatan materi dan pembuatan video, editing sampai pada penayangan. Semua kegiatan dilakukan kerja sama yang baik jajaran Bawaslu Kabupaten Gunung Mas.
“Penayangan Kegiatan Bawaslu Membelajarkan ini merupakan kerja sama tim dari Bawaslu Kabupaten Gunung Mas,” terang dia.
Yepta menambahkan, untuk presenter Bawaslu Membelajarkan yakni Ketua Bawaslu Kabupaten Gunung Mas, Anggota Bawaslu Kabupaten Gunung Mas Agus Praptomo Cahyo dan Sukjani. Untuk pengantar disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Penata Layanan Operasional Bawaslu Kabupaten Gunung Mas Aci Rukmana. ( Epra Sentosa, Oktaveri dan TIM Bawaslu Kabupaten Gunung Mas)
Penulis dan foto : Epra Sentosa dan Oktaveri
Editor : Oktaveri