Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Gunung Mas Awasi Pengosongan Kotak Suara

Bawaslu Gunung Mas Awasi Pengosongan Kotak Suara

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gunung Mas melakukan pengawasan kotak suara yang dilaksanakan di Gudang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas

Kuala Kurun- Gunung Mas

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gunung Mas melakukan pengawasan kotak suara yang dilaksanakan di Gudang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas, Kamis (20/3/2025). Hal tersebut sesuai dengan surat Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia terkait pengosongan kotak suara pada Pemilihan Tahun 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Yepta H Jinal menyampaikan, Bawaslu wajib melakukan pengawasan terkait pelaksanaan Pemilihan Tahun 2024. Hal itu untuk memastikan tahapan Pemilihan Serentak 2024 sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian dapat meminimalisir potensi pelanggaran dan sengketa pada Tahapan Pemilihan 2024.

“Intinya Bawaslu Kabupaten Gunung Mas selalu melakukan pengewasan setiap Tahapan Pemilihan Serentak 2024,” kata Yepta.

KPU Kabupaten Gunung Mas melakukan pengosongan logistik yang ada dalam kotak suara di gudang KPU Kabupaten Gunung Mas, seperti surat suara, formulir C- Hasil dan logistik lainnya yang ada dalam kotak suara. Kemudian, setelah pengosongan kotak suara disimpan dalam karung untuk kemudian dimusnahkan.

Ketua KPU Kabupaten Gunung Mas Elfrinst G Tumon menyampaikan menindaklanjuti Surat Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 4796/PP.09.1- SD/07/2024 Tanggal 27 Desember 2024 Perihal Pengelolaan dan Penataan Logistik Pasca Pemilihan Tahun 2024. KPU Kabupaten Gunung Mas melakukan kegiatan pengosongan kotak suara di tempat penyimpanan/gudang logistik KPU Kabupaten Gunung Mas pada Pemilihan Tahun 2024.

“Setelah pengosongan kota suara, kemudian masih disimpan, sambil menunggu waktu pemusnahan,” ujarnya.  

Dia menambahkan, saat ini logistik Pemilihan Tahun 2024, baik yang ada di dalam kota suara mau pun diluar kota suara masih ada di gudang logistik KPU Kabupaten Gunung Mas. Untuk pemusnahan menunggu petunjuk selanjutnya dari KPU Republik Indonesia.

Penulis dan foto : Epra Sentosa dan Oktaveri

Editor : Oktaveri