Bawaslu Gunung Mas Awasi Pemutakhiran Data Parpol
|
Kuala Kurun- Gunung Mas
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gunung Mas melakukan Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik (Parpol) berkelanjutan. Hal tersebut untuk memastikan parpol di wilayah Kabupaten Gunung Mas mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, termasuk keanggotaan parpol.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gunung Mas Yepta H Jinal mengatakan, salah satu kegiatan yang dilakukan dalam pengawasan data parpol. Jajaran Bawaslu Kabupaten Gunung Mas melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Gunung Mas dan meminta akses pengawasan pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
“Pengawasan dilakukan untuk memastikan pemutakhiran data parpol sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Yepta disela melakukan koordinasi dengan pihak KPU Kabupaten Gunung Mas, Senin (10/11/2025) siang.
Dia menyampaikan terkait pengawasan data parpol. Bawaslu telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pengawasan Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui Sistem Informasi Partai Politik. Pada surat edaran tersebut terdapat berbagai mekanisme pengawasan data parpol.
“Kami juga menyampaikan surat Imbauan kepada KPU Kabupaten Gunung Mas dan Partai Politik yang ada di Kabupaten Gunung Mas,” terang dia.
Anggota Bawaslu Kabupaten Gunung Mas Sukjani menambahkan, jajarannya berupaya secara maksimal melakukan pengawasan Pemutakhira Data Parpol di wilayah kabupaten bermoto bumi habangkalan penyang karuhei tatau.
Pemutakhiran data partai politik berkelanjutan adalah proses pembaruan data partai politik secara terus-menerus melalui sistem informasi partai politik, bukan hanya saat pemilu saja. Tujuannya adalah untuk menjaga data parpol selalu akurat, transparan, dan akuntabel, mencakup data kepengurusan, keanggotaan dan kantor di semua tingkatan. ( Epra Sentosa dan Oktaveri)
Penulis dan Foto : Epra Sentosa dan Oktaveri
Editor : Oktaveri