Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Temukan Pemilih Pindah Domisili Belum Terdaftar di Gunung Mas

Bawaslu Temukan Pemilih Pindah Domisili Belum Terdaftar di Gunung Mas

Salah satu bentuk kegiatan yang dilakukan Bawaslu terkait pengawasan PDPB yakni dengan melakukan Uji Petik.

Kuala Kurun, Gunung Mas
    Jajaran Bawaslu melakukan Pengawasan Pemutakhiran Data Berkelanjutan (PDPB). Hal itu untuk memastikan PDPB di Kabupaten Gunung Mas sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Salah satu bentuk kegiatan yang dilakukan Bawaslu terkait pengawasan PDPB yakni dengan melakukan Uji Petik.
    Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Siti Wahidah bersama jajaran Bawaslu Kabupaten Gunung Mas yakni Katua Bawaslu Kabupaten Gunung Mas Yepta H Jinal didampingi anggota Agus Praptomo Cahyo dan Sukjani bersama jajaran pegawai Bawaslu Kabupaten Gunung Mas melakukan Uji Petik di wilayah Kota Kuala Kurun dan bertemu langsung dengan pemilih.
    Berdasarkan hasil Uji Petik yang dilakukan, jajaran Bawaslu menemukan ada masyarakat yang telah pindah domisili dari DKI Jakarta ke Kabupaten Gunung Mas dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, namun belum terdaftar sebagai pemilih di Kabupaten Gunung Mas. Selanjutnya, penduduk yang pindah domisili ke luar negeri di Jerman, namun masih terdaftar sebagai pemilih di Kabupaten Gunung Mas.
    “Terkait dengan temuan saat Uji Petik ini akan disampaikan ke KPU,” kata Siti Wahidah disela kegiatan Uji Petik di Kota Kuala Kurun, Kamis (20/11/2025).
    Delam pelaksanaan Uji Petik tersebut, jajaran Bawaslu juga menemukan ada masyarakat yang yang sudah kurang lebih dua puluh tahun tinggal di Kabupaten Gunung Mas, namun belum mengurus pindah domisili dan masih menjadi penduduk Kalimantan Selatan. Dengan kenyataan tersebut, sering tidak menggunakan hak pilih saat pemilu mau pun pemilihan.
    “Untuk bisa menggunakan hak pilih, harus mengurus surat keterangan pindah memilih kepada jajaran KPU. Tentu harus sesuai ketentuan yang  berlaku dan mekanisme yang ditetapkan,” ucapnya.
PDPB bertujuan untuk memelihara dan memperbaharui daftar pemilih tetap (DPT) pemilu atau pemilihan terakhir, secara berkelanjutan untuk penyusunan DPT pada pemilu atau pemilihan berikutnya dengan tetap menjamin kerahasiaan data. Kemudian, menyediakan data dan informasi pemilih berskala nasional mengenai data pemilih secara komprehensif, akurat, dan mutakhir. Pengawasan PDPB dilakukan oleh Bawaslu melalui pencegahan, pengawasan langsung, uji petik dan pengawasan pertisipatif.
    Pada kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Gunung Mas Yepta H Jinal menambahkan, Bawaslu Kabupaten Gunung Mas konsiten melakukan pengawasan PDPB, bila terdapat temuan, akan disampaikan ke KPU Kabupaten Gunung Mas supayaditindaklanjuti, dengan harapan, lanjutnya, data pemilih di Gunung Mas bisa lebih baik lagi. (EPRA SENTOSA dan OKTAVERI)

Penulis dan Foto : Epra Sentosa dan Oktaveri

Editor : Oktaveri