Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Gunung Mas Awasi Pelaksanaan Coklit Terbatas

melaksanakan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Terbatas terkait data pemilih di wilayah Kelurahan Kuala Kurun dan Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas melaksanakan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Terbatas terkait data pemilih di wilayah Kelurahan Kuala Kurun dan Kelurahan Tampang Tumbang Anjir

 

Kuala Kurun, Gunung Mas 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas melaksanakan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Terbatas terkait data pemilih di wilayah Kelurahan Kuala Kurun dan Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Senin (15/9/2025). 

 

Terkait hal tersebut, jajaran Badan Pengawa Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gunung Mas melakukan pengawasan melekat. Hal itu untuk memastikan pelaksanaan Coklit Terbatas dilaksanakan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku terkait Data Pemilih Berkelanjutan di Kabupaten Gunung Mas. 

“Pengawasan dilakukan untuk memastikan pelaksaan Coklit Terbatas dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Anggota Bawaslu Kabupaten Gunung Mas Agus Praptomo Cahyo disela melakukan pengawasan Coklit Terbatas. 

\Coklit Terbatas merupakan kegiatan vallidasi lapangan untuk pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam DPT, seperti pemilih meninggal dunia, pindah domisili, atau data tidak padan. Proses Coklit Terbatas dilakukan dengan kunjungan ke rumah pemilih, kantor, kelurahan, atau pihak terkait. Pelaksanaan Coklit Terbatas sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PPDB). 

Untuk diketahui PDPB adalah kegiatan untuk memperbaharui Data Pemilih berdasarkan DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir dan telah disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional termasuk luar negeri. 

“Terdapat empat tim yang melaksanakan Coklit Terbatas sesuai data sampel yang telah ditetapkan. Jajaran Bawaslu Kabupaten Gunung Mas melaksanakan pengawasan pada setiap tim yang melaksanakan Coklit Terbatas,” terangnya. 

Hasil Coklit Terbatas berdasarkan data sebanyak 20 pemilih, dari jumlah tersebut cukup banyak pemilih yang tidak ditemukan. Sehingga menjadi perhatian Bawaslu Kabupaten Gunung Mas saat Rapat Pleno dengan KPU Kabupaten Gunung Mas pada Bulan Oktober 2025. (Epra Sentosa dan Oktaveri).

Penulis dan Foto : Epra Sentosa dan Oktaveri Editor : Oktaveri