Lompat ke isi utama

Berita

Uji Petik Untuk Memastikan Keakuratan Data Pemilih

Uji Petik Untuk Memastikan Keakuratan Data Pemilih

Uji Petik dilakukan dengan mengambil sampel pemilih pemula di SMA Negeri 1 Manuhing dan melakukan pengecekan pada aplikasi DPT online

Kuala Kurun- Gunung Mas
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gunung Mas konsisten melakukan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Itu dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. 
Salah satu kegiatan  yang dilakukan dalam  pengawasan penyusunan PDPB oleh Bawaslu Kabupaten Gunung Mas yakni dengan Uji  Petik. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan keakuratan data pemilih dan membantu mengidentifikasi potensi kesalahan dalam penyusunan PDPB.


Anggota Bawaslu  Kabupaten Gunung Mas Agus Praptomo Cahyo mengatakan, untuk memastikan keakuratan data pemilih di wilayah tersebut.  Pada 7 November 2025, jajaran Bawaslu Kabupaten melakukan Uji Petik di wilayah Kecamatan Rungan dan Kecamatan Manuhing.

“Uji Petik dilakukan dengan mengambil sampel pemilih pemula di SMA Negeri 1 Manuhing dan melakukan pengecekan pada aplikasi DPT online. Selain itu juga berkoordinasi dengan pihak Kelurahan Jakatan Raya di Kecamatan Rungan terkait pemilih yang meninggal dunia,” terang Agus sapaan akrab Agus Praptomo Cahyo disela Uji Petik di Kecamatan Rungan, Jumat (7/11/2025).

Agus yang kala itu bersama jajaran pegawai Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gunung Mas menjelaskan, Uji Petik adalah metode pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota secara langsung di lapangan terhadap sebagian data pemilih untuk memastikan akurasi data dalam penyusunan PDPB.

“Uji petik merupakan bagian dari pengawasan melekat terhadap proses PDPB untuk memastikan kepatuhan terhadap prosedur dan peraturan yang berlaku,” terang dia.

Terkait dengan temuan saat pelaksanaan Uji Petik yang telah dilaksanakan, lanjutnya, akan disampaikan kepada KPU Kabupaten Gunung Mas supaya ditindaklanjuti sebelum dilakukan Rapat Pleno Penetapan PDPB Triwulan IV oleh KPU Kabupaten Gunung Mas. ( Epra Sentosa, Jimmy Reza Permadi dan Oktaveri)

Penulis dan Foto : Epra Sentosa,Jimmy Reza Permadi dan Oktaveri

Editor : Oktaveri