Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Kapasitas dan Kopetensi Melalui Fasilitasi Pengelolaan Layanan Hukum

Tingkatkan Kapasitas dan Kopetensi Melalui Fasilitasi Pengelolaan Layanan Hukum

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melaksanakan kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Layanan Hukum di ruang rapat kantor Bawaslu Kabupaten Gunung Mas, Senin (8/6/2026) pagi. 

Kuala Kurun- Gunung Mas

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melaksanakan kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Layanan Hukum di ruang rapat kantor Bawaslu Kabupaten Gunung Mas, Senin (8/6/2026) pagi. Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Gunung Mas Yepta H Jinal.
Turut hadir dalam kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Layanan Hukum Anggota Bawaslu Kabupaten Gunung Mas Sukjani dan Agus Praptomo Cahyo, anggota KPU Kabupaten Gunung Mas Suwarsono, Sugiono dan Hardiman Nainggolan, jajaran pegawai Bawaslu Kabupaten Gunung Mas, serta pengurus Ormas PC Pemuda Pancasila dan SAPMA Pemuda Pancasila.

Ketua Bawaslu Kabupaten Gunung Mas Yepta H Jinal menyatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi pengelola layanan hukum, menyamakan pemahaman terhadap kebijakan dan regulasi yang berlaku, serta memperkuat koordinasi dalam penyelenggaraan layanan hukum guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Bawaslu secara profesional, efektif, dan akuntabel.  


“Kegiatan ini juga untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas pengelola layanan hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsi layanan hukum di lingkungan Bawaslu Kabupaten Gunung Mas,” kata Yepta saat menyampaikan sambutan.

Anggota Bawaslu Kabupaten Gunung Mas yang merupakan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas menyampaikan, terdapat empat kegiatan utama Fasilitasi Pengelolaan Layanan Hukum Bawaslu yakni pengelolaan produk hukum, pemberian bantuan dan pendampingan hukum, pemberian pertimbangan atau pendapat hukum dan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum.

“Kegiatan hari ini fokus pada  pendampingan hukum bagi Bawaslu dan jajarannya dalam menghadapi permasalahan atau sengketa hukum, sesuai peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2023 tentang Layanan Advoksi Hukum,” terang dia.

Dia menambahkan, Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2023 tentang Layanan Advokasi Hukum merupakan landasan hukum bagi Bawaslu dalam memberikan perlindungan, pendampingan, dan bantuan hukum kepada jajaran pengawas pemilu yang menghadapi permasalahan hukum dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya.

Setelah kegiatan selesai dilanjutkan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Bawaslu Kabupaten Gunung Mas dengan Pengurus Cabang SAPMA Pemuda Pancasila Kabupaten Gunung Mas tentang Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilih Pemula. ( Epra Sentosa, Oktaveri, Arum Dwi Gustarini, Rikki Adi Putra Sirait dan Aci Rukmana)

Penulis dan foto : Epra Sentosa dan Oktaveri

Editor : Oktaveri