Tiga PNS Baru Bertugas di Bawaslu Kabupaten Gunung Mas
|
Tiga PNS Baru Bertugas di Bawaslu Kabupaten Gunung Mas Kuala Kurun- Gunung Mas Berdasarkan hasil seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Tahun 2024, terdapat tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditempatkan di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gunung Mas, dengan penambahan personel tersebut, berdampak positif untuk meningkatkan kinerja Bawaslu Kabupaten Gunung Mas. Ada pun nama-nama PNS yang dituhaskan di Bawaslu Kabupaten Gunung Mas terdiri dari Arum Dwi Gustarani dengan jabatan Analis Hukum – Ahli Pertama, kemudian Fahru Ramadan Sidik dengan jabatan Analis Pengelolaan APBN-Ahli Pertama dan Rikki Adi Putra Sirait dengan jabatan Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum – Ahli Pertama. Terkait dengan adanya penambahan PNS baru yang mulai melaksanakan tugas di Bawaslu Kabupaten Gunung Mas pada 2 Juni 2025, dilaksanakan rapat di lingkungan Bawaslu Kabupaten Gunung Mas terkait pembagian tugas, sesuai dengan kebutuhan Bawaslu Kabupaten Gunung Mas. Rapat tersebut diikuti semua Anggota Bawaslu, Koordinator Sekretariat dan Pegawai Bawaslu Kabupaten Gunung Mas. “Kita sangan menyambut baik adanya kebijakan penambahan PNS di Bawaslu Kabupaten Gunung Mas dan mulai aktif melaksanakan tugas pada hari ini,” kata Yepta. Pada rapat tersebut, ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Gunung Mas juga berpesan kepada PNS yang baru melaksanakan tugas di Kabupaten Gunung Mas, supaya cepat menyesuaikan diri dengan tempat kerja yang baru. Untuk bersama-sama meningkatkan kinerja dalam tugas dan tanggungjawab. Pada kesempatan tersebut, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gunung Mas Yourithae berpesan supaya semua pegawai Bawaslu Kabupaten Gunung Mas berkerja dengan baik, sesuai tugas dan kewajiban yang dipercayakan. ASN Bawaslu bertugas membantu pelaksanaan tugas-tugas Bawaslu dalam mengawasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian, memastikan proses pemilu berjalan secara jujur, adil, bebas, rahasia, dan demokratis. Selanjutnya, membantu penyusunan laporan pengawasan terhadap proses tahapan Pemilu dan tugas-tugas lain peraturan perundangan-undangan dan Peraturan Bawaslu.(Epra Sentosa dan Oktaveri
Editor dan Penulis : Epra Sentosa dan Oktaveri