Rapat Pokja Pengawasan Kampanye
|
Bawaslu Kabupaten Gunung Mas melaksanakan Rapat tahapan pengawasan kampanye kepala daerah biasanya merupakan bagian dari persiapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Pada Pemilihan Serentak 2024 yang di buka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Gunung Mas Bapak Yepta H Jinal dan juga di hadiri oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Gunung Mas Bapak Sukjani dan Bapak Agus Praptomo Cahyo serta yang terlibat dalam Pokja Kampanye berbagai pihak seperti Keamanan dari Polres Gunung Mas dari Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas yaitu Satpol PP dan Dinas Terkait dan dari Pihak Bawaslu Kabupaten Gunung Mas, dalam Rapat tersebut dibahas sebagai Berikut adalah beberapa poin umum yang biasanya dibahas yaitu Pemahaman Regulasi: Penjelasan terkait aturan-aturan kampanye, termasuk larangan, durasi, zona, dan metode kampanye yang diperbolehkan.Peran Pengawas Pemilu: Bawaslu akan menjelaskan peran dan tanggung jawab mereka dalam mengawasi proses kampanye, termasuk mencegah dan menangani pelanggaran kampanye.Koordinasi dengan Aparat Keamanan: Diskusi mengenai pengamanan selama kampanye untuk mencegah konflik atau kericuhan, serta penanganan tindak pidana selama masa kampanye.Pemantauan Media Sosial dan Iklan: Pengawasan konten kampanye yang dilakukan di media sosial dan iklan, termasuk konten yang mengandung hoaks, SARA, atau kampanye hitam.Mekanisme Penanganan Pelanggaran: Penjelasan tentang prosedur pelaporan dan penindakan terhadap pelanggaran kampanye yang ditemukan di lapangan.
Penulis : Epra Sentosa dan Oktaveri
Editor :Oktaveri