Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Persiapan Pengawasan Tahapan Pencalonan Kepala Daerah Dalam Pemilihan Serentak 2024

Rapat Dalam Kantor "Persiapan Pengawasan Tahapan Pencalonan Kepala Daerah Dalam Pemilihan Serentak 2024"

Rapat Dalam Kantor "Persiapan Pengawasan Tahapan Pencalonan Kepala Daerah Dalam Pemilihan Serentak 2024"

Anggota Bawaslu Kabupaten Gunung Mas Sukjani dan Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum Ary Meilana dan Epra Sentosa mengikuti Rapat Dalam Kantor (RDK) yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Sabtu (24/8/2024). RDK diikuti Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah yang terdiri dari 14 Kabupaten/Kota. Rapat tersebut membahas kesiapan Persiapan Pengawasan Tahapan Pencalonan Kepala daerah Dalam Pemilihan Serentak 2024. Pada kesempaytan tersebut Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Kristaten Jon meminta kepada jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota supaya melakukan pengawasan  sesuai ketentuan yang berlaku demi suksesnya Pemilihan Serentak 2024 di wilayah Kalimantan Tengah.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah sedang mempersiapkan pengawasan tahapan pencalonan kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2024. Beberapa langkah penting telah diambil untuk memastikan proses ini berjalan lancar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Salah satu langkah utama adalah penyusunan dan pengesahan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) yang akan menjadi panduan utama dalam pengawasan Pilkada 2024. Perbawaslu ini mengatur berbagai aspek, mulai dari definisi pengawasan, pencegahan, hingga penindakan pelanggaran. Ruang lingkup pengawasan ini mencakup semua tingkatan, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, hingga pengawas ad hoc dan Persiapan ini juga mencakup upaya untuk mengatasi tantangan dalam penegakan hukum pemilu, yang kerap kali menghadapi banyak hambatan birokrasi. Bawaslu juga berupaya untuk menyederhanakan proses ini agar lebih efisien dan efektif.(Tim Humas Bawaslu Kab.Gunung  Mas)