Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gunung Mas Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024

Pengawasan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gunung Mas Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024

Bawaslu Gunung Mas Awasi Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gunung Mas melakukan pengawasan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas (Gumas) di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas, Selasa (27/8/2024).

Ketua Bawaslu Kabupaten Gunung Mas Yepta H Jinal menyampaikan tugas Bawaslu adalah melakukan Pengawasan Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024. Hal itu untuk memastikan semua tahapan Pemilihan Kepala Daerah di wilayah Kabupaten Gunung Mas berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

 "Setiap Tahapan Pemilihan akan diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Gunung Mas," kata Yepta saat berada di Kantor KPU Gunung Mas

Sesuai Peraturan KPU, masa pendaftaran calon kepala daerah pada Pemilihan Serentak 2024 berlangsung dari 27 sampai 29 Agustus 2024. Sementara waktu pendaftaran calon kepala daerah pada tanggal 27 dan 28 Agustus 2024 mulai pukul 08.00 sampai 16.00 WIB. Pada tanggal 29 mulai puk 08.00 sampai 00.00 WIB.

"Semua proses pendaftaran harus sesuai mekanisme yang berlaku," tegasnya.

Jajaran Bawaslu yang melakukan pengawasan pada hari pertama pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gunung Mas terdiri dari Ketua Bawaslu Kabupaten Gunung Mas Yepta H Jinal, Anggota Bawaslu Sukjani, Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum Epra Sentosa, Catur Hery Nando, Ary Meilana dan Pelaksana Teknis Kristianto Pebra. (Epra Sentosa,Oktaveri dan Tim Bawaslu Kab.Gunung Mas)