Lompat ke isi utama

Berita

PELANTIKAN PENGAWAS PEMILIHAN KECAMATAN SE-KABUPATEN GUNUNG MAS

PELANTIKAN PENGAWAS PEMILIHAN KECAMATAN SE-KABUPATEN GUNUNG MAS

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Walman Tristianto meminta Panwas Kecamatan harus menggunakan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Memilih Panwas Kecamatan yang sesuai ekspektasi sebagai mandat perundang-undangan, tidak saja menjadi harapan Bawaslu dan Bawaslu Provinsi, tetapi juga menjadi harapan publik atau masyarakat luas,” katanya saat menyampaikan sambutan pada pelantikan 36 orang Panwas Kecamatan dari 12 Kecamatan yang ada di Kabupaten Gunung Mas dipilih masing-masing 3 orang pada satu Kecamatan yang dilaksanakan di Aula BP3D Kabupaten Gunung Mas,Turut juga hadir Bupati Gunung Mas pada hari Minggu 22 Desember 2019. 
Walman Tristianto mengatakan hal itulah yang mengharuskan mengadakan proses seleksi, sehingga akhirnya ada yang terpilih maupun yang tidak terpilih.

“Melakukan seleksi dengan sistem online memang tidak mudah, sebab ini menjadi salah satu pembeda proses seleksi Panwas Kecamatan yang sekarang dari seleksi-seleksi sebelumnya,” tegasnya.

Proses seleksi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Gunung Mas merupakan salah satu cara untuk menaikkan kualifikasi para Panwas Kecamatan yang tercermin dari proses seleksi tersebut.

“Banyak tenaga dan pikiran yang terkuras selama seleksi ini, maka dengan bersungguh-sungguh saya ucapkan terima kasih banyak kepada Kelompok Kerja yang melaksanakan setiap proses ini,” Pungkasnya.