KI Kalteng Lakukan Visitasi Monev 2026 ke Bawaslu Gunung Mas Pastikan Keterbukaan Informasi Publik Optimal
|
Kuala Kurun – Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Tengah bersiap dan turun langsung melaksanakan kegiatan Visitasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2026 ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gunung Mas.
Kegiatan visitasi ini ditujukan bagi Badan Publik yang meraih kategori Informatif serta Badan Publik peserta baru Monev KIP Tahun 2026. Langkah ini dilakukan guna memverifikasi kelengkapan data lapangan sekaligus memastikan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik berjalan secara optimal di tingkat daerah.
Tim KI Provinsi Kalimantan Tengah dipimpin langsung oleh Ketua KI Kalteng, Dr. Ngismatul Choiriyah, M.Pd.I., didampingi oleh Anggota KI Kalteng, Anita Fransiska, serta jajaran Staf Sekretariat KI Provinsi Kalteng.
Kedatangan rombongan KI Kalteng disambut hangat oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Gunung Mas, Yepta H. Jinal, bersama Anggota Bawaslu Sukjani dan Agus Praptomo Cahyo, serta seluruh jajaran Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gunung Mas.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua KI Kalteng, Dr. Ngismatul Choiriyah, menyampaikan bahwa visitasi Monev merupakan tahapan krusial untuk mengukur komitmen serta konsistensi Badan Publik dalam mengelola dan menyajikan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Gunung Mas, Yepta H. Jinal, menyambut baik kedatangan Tim Monev KI Kalteng. Pihaknya menegaskan komitmen Bawaslu Gunung Mas untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik serta mewujudkan tata kelola lembaga pengawas pemilu yang terbuka dan responsif.
Melalui kegiatan visitasi ini, diharapkan pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Bawaslu Kabupaten Gunung Mas dapat terus ditingkatkan demi mendukung keterbukaan informasi yang substantif di Kalimantan Tengah.(Epra Sentosa dan Oktaveri)
Penulis dan Foto : Epra Sentosa dan Oktaveri
Editor : Oktaveri