Lompat ke isi utama

Berita

Deteksi Kemungkinan Persoalan Hukum Pasca Pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, Advokasi Hukum

Hukum Pasca Pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, Advokasi Hukum,diminta menjadi Atensi

Hukum Pasca Pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, Advokasi Hukum,diminta menjadi Atensi

Kuala Kurun, Bawaalu Kabupaten Gunung Mas

Bawaslu mengingatkan jajarannya untuk melakukan deteksi kemungkinan persoalan hukum pasca pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, Advokasi Hukum, diminta menjadi Atensi.

Permintaan ini disampaikan langsung oleh Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS), Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Kristaten Jhon, Rabu (29/10),  saat membuka kegiatan Rapat Dalam Kantor (RDK), di Aula Bawaslu, di Palangkaraya.

"Saya perlu mengingatkan untuk semua divisi hukum melakukan deteksi dini, kemungkinan persoalan hukum pasca pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, advokasi hukum menjadi perhatian," kata Kristaten, mengingatkan.

Lebih lanjut, sebut Kristaten,  advokasi hukum perlu dilakukan, untuk dapat mendeteksi secara dini potensi persoalan, terutama dalam hal perencanan dan pengelolaan anggaran.

Deteksi dini potensi permasalah, sebut Kristaten, dalam upaya mereduksi potensi  permasalahan, terutama penggunaan anggaran.

Kristaten, menyebutkan, selain advokasi hukum yang menjadi atensi Bawaslu di Tahun 2026, pihaknya juga akan melakukan pembenahan dalam pengelolaan JDIH Bawaslu.

"Tahun 2026 di non tahapan kita akan fokus memberikan advokasi hukum dan juga melakukan pembenahan JDIH," kata Kristaten.

Khusus untuk JDIH, pihaknya meminta Bawaslu Kabupaten/kota untuk dapan melakukan perbaikan dan pembenahan, diantara penyediaan buku-buku terkait  penyelenggaraan hukum Pemilu.

"JDIH di Tahun 2026 akan kita benahi, silahkan ruangan dan perpustakaan JDIH dibenahi, dan saya minta dimungkinkan ada untuk pengadaan buku terkait hukum," kata Kristaten lagi.(Epra Sentosa dan Oktaveri)

Penulis dan Foto : Epra Sentosa dan Oktaveri

Editor : Oktaveri