Bawaslu Kabupaten Gunung Mas Tertibkan Ratusan APS
|
Kuala Kurun, Gunung Mas
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gunung Mas telah menertibkan ratusan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar dari ketentuan yang telah ditetapkan atau APS yang memuat materi kampanye. Seperti ajakan untuk memilih salah satu partai politik atau calon, visi-misi, nomor urut secara komulatif dan lainnya. Mengingat saat ini belum memasuki tahapan kampanye pemilihan umum.
Sementara APS yang telah ditertibkan oleh Bawaslu Kabupaten Gunung Mas dan jajaran Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Gunung Mas sekitar 420 dan hasil penertiban diamankan di Kantor Bawaslu Kabupaten Gunung Mas dan Kantor Panwaslu Kecamatan sebagai barang bukti.
Ketua Bawaslu Kabupaten Gunung Mas Yepta H Jinal menyampaikan, sebelum dilakukan penertiban APS, Bawaslu Kabupaten Gunung Mas telah melakukan koordinasi dengan pengurus partai politik peserta pemilu di wilayah Kabupaten Gunung Mas. Hal tersebut sebagai upaya persuasif Bawaslu Kabupaten Gunung Mas.
“Kami telah melaksanakan pertemuan dengan pengurus partai politik terkait penertiban APS pada tanggal 4 November 2023 di kantor Bawaslu Kabupaten Gunung Mas,” Ujar Yepta, Senin 13/11/2023).
Pada rapat dengan partai politik, lanjut Yepta, Bawaslu Kabupaten Gunung Mas dan pengurus partai politik telah bersepakat bahwa partai politik akan melakukan penertiban secara mandiri APS yang melanggar ketentuan. Untuk penertiban secara mandiri oleh partai politik dilakukan mulai tanggal 5 sampai 7 November 2023.
“Kami sudah melakukan upaya pencegahan dan menyampaikan imbauan kepada partai politik supaya mematuhi ketentuan terkait pemilihan umum. Kami juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada partai politik yang telah melakukan penertiban secara mandiri,” ujar mantan anggota KPU Kabupaten Kabupaten Gunung Mas periode 2013-2018 dan peride 2018-2023.
Apabila partai politik tidak menertibkan APS yang memuat materi kampanye sesuai tanggal yang telah disepakati. Bawaslu Kabupaten Gunung Mas dan jajaran Panwaslu Kecamatan akan melakukan penertiban. Dalam melakukan penertiban APS yang memuat materi kampanye, Bawaslu Kabupaten Gunung Mas melakukan koordinasi dengan pihak terkait, seperti Satpol PP, pihak kepolisian dan TNI dan pihak kecamatan. Hal tersebut untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan saat penetiban.
“Memang penertiban APS tidak bisa dilakukan sekaligus karena personel Bawaslu terbatas dan sampai saat ini penertiban masih berlangsung,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, Yepta mengingatkan kepada partai politik di wilayah Kabupaten Gunung Mas supaya mentaati peraturan terkait pelaksanaan Pemilu Tahun 2024. Sehingga pesta demokrasi di Kabupaten Gunung Mas berjalan dengan aman, tertib dan lancar. ( TIM BAWASLU KABUPATEN GUNUNG MAS).