Bawaslu Kabupaten Gunung Mas Pengawasan Melekat Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara Pemilihan Serentak 2024
|
Kuala Kurun- Gunung Mas
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gunung Mas melakukan Pengawasan melekat Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas Tahun 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas, Jumat (1/11/2014).
Ketua Bawaslu Kabupaten Gunung Mas Yepta H Jinal mengatakan Bawaslu secara aktif melakukan pengawasan melekat dalam kegiatan penyortiran dan pelipatan surat suara untuk pemilihan serentak 2024. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan prosesnya berjalan sesuai dengan prosedur dan tidak ada kecurangan yang dapat mengganggu integritas Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas Tahun 2024.
“Pengawasan ini mencakup pengecekan kualitas surat suara, pemantauan jumlah yang disortir, serta memastikan tidak adanya potensi penyalahgunaan yang bisa mempengaruhi hasil Pemilihan,” kata Yepta.
Dia menyampaikan, langkah pengawasan ini diambil untuk menjaga transparansi dan kepercayaan publik terhadap pelaksanaan Pemilihan Serentak 2024. Bawaslu Kabupaten Gunung Mas mengerahkan jajaran pegawai Bawaslu untuk mengawasi secara langsung proses tersebut, serta bekerja sama dengan KPU dan pihak terkait untuk memastikan proses distribusi surat suara berjalan aman dan lancar.
“Intinya kita harus bersama-sama melakukan pengawasan supaya Pemilihan Kepala daerah di Kabupaten Gunung Mas berjalan dengan aman, tertib, lancar dan sukses,” harapnya.
Berdasarkan hasil pengawasan pada Hari Jumat Tanggal 1 November 2024, dilakukan Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah. Ada pun jumlah Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebanyak 46 Pack yang terdiri dari 2000 lembar per Pack, sehingga jumlah Surat Suara sebanyak 91882 lembar. Pada lembar Surat Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah terdiri dari 4 pasangan calon.
Untuk Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara di mulai pukul 09.00 WIB, sementara jumlah petugas yang melakuka Penyortiran dan Pelipatan sebanyak 46 orang. Sebelum dilakukan Penyortiran da Pelipatan Surat Suara KPU Kabupaten Gunung Mas menyampaikan tata tertib yang wajib dipatuhi oleh petugas Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah.
Pada hari pertama Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara sebanyak 22 Pack untuk 1 Pack terdiri dari 2000 lembar Surat Suara. Penyortiran dan Pelipatan pada pertama terdapat 3 Pack yang sudah selesai yakni Pack nomor 2 dengan jumlah 2016 lembar Surat Suara, Kemudian Pack Nomor 5 dengan jumlah 1927 Surat Suara, Selanjutnya Pack Nomor 8 dengan jumlah 2013 lembar Surat Suara.
Setelah Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah, dilanjutkan Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas dengan estimasi waktu Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara yang ditetapkan KPU Kabupaten Gunung Mas dari tanggal 1 sampai 5 November 2024.
Penulis dan Foto : Epra Sentosa/ Oktaveri/Tim Humas Bawaslu Kabupaten Gunung Mas
Editor : Oktaveri