Bawaslu Kabupaten Gunung Mas membuka Posko Pengaduan terkait perekrutan PPK
|
Komisioner Badan Pengawas Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Mas, Agus Praptomo Cahyo Juga Koordinator Divisi Pengawasan Dan Hubungan Antar Lembaga Menyampaikan bahwa Bawaslu Gunung Mas Membuka Posko pengaduan terkait perekrutan PPK yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Mas pada Pemilihan Kepala Daerah Kalimantan Tengah Tahun 2020.
"Posko Pengaduan ini dibuka sejak 15 Januari 2020 hingga selesainya masa perekrutan PPK, dan berfungsi menerima laporan atau aduan dari masyarakat terkait perekrutan PPK".
Agus Praptomo Cahyo Mengatakan, dalam proses rekrutmen PPK, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh para pelamar, diantaranya belum pernah menjabat sebagai PPK selama 2 kali berturut-turut dalam periode yang berbeda dan berusia paling rendah 17 tahun keatas pada saat mendaftar.
Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota parpol yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus parpol yang bersangkutan.
Syarat lainnya adalah tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tidak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Kemudian tidak diberi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU atau Komisi Independen Pemilihan atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam jabatan yang sama, belum pernah menjabat dua kali sebagai anggota PPK.
Tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu atau pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi tim kampanye peserta pemilu atau pemilihan.
Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, pendidikan minimal SMA/sederajat, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu, dan beberapa lainnya.
"Jika mengetahui ada pelamar yang ternyata tidak memenuhi persyaratan namun lolos, atau proses perekrutan tidak sesuai ketentuan, diminta untuk menyampaikan kepada kami di posko pengaduan yang berada di kantor Bawaslu setempat. Posko buka setiap hari, mulai 08.00-16.00 WIB," paparnya.
Guna memastikan proses perekrutan PPK berjalan sesuai aturan dan ketentuan, sambung dia, nantinya Bawaslu Kabupaten Gumas juga akan mengawasi proses ujian tertulis di empat zona yang telah ditentukan oleh KPU setempat.
Anggota KPU Kabupaten Gumas Sukjani menyampaikan bahwa seluruh pelamar PPK untuk Pilkada Kalteng 2020 dinyatakan lolos seleksi administrasi berkas dan akan mengikuti ujian tertulis yang rencananya dilakukan pada 30 Januari 2020 mendatang.
“Ujian tertulis rencananya akan dilaksanakan di empat kecamatan, yakni di Kecamatan Kurun, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, dan Rungan, serta dilaksanakan secara serentak pada pukul 09.00 WIB,” jelas Sukjani.