Bawaslu Kabupaten Gunung Mas Laksanakan Patroli Kawal Hak Pilih
|
Dalam upaya menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, serta memastikan masyarakat dapat menggunakan hak pilih saat Pemilu. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gunung Mas melaksanakan Partoli Kawal Hak Pilih di Taman Kota dan Pasar Lama Kuala Kurun, Jumat (22/9/2023) pagi.
Kegiatan Partoli Kawal Hak Pilih dipimpin Ketua Bawaslu Kabupaten Gunung Mas Yepta H Jinal. Turut mendampingi Anggota Bawaslu Kabupaten Gunung Mas Agus Praptomo Cahyo dan Sukjani, jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gunung Mas. Kemudian, Ketua Panwalu Kecamatan Kurun Yusaka Teddy, Anggota Panwaslu Kecamatan Kurun Herry A Lamuye dan Wilka.
Ketua Bawaslu Kabupaten Gunung Mas Yepta H Jinal menuturkan, Kegiatan Patroli Kawal Hak Pilih merupakan salah satu upaya Bawaslu Kabupaten Gunung Mas untuk melakukan pengecekan langsung terkait data pemilih untuk Pemilu 2024. Sehingga pemilih yang memenuhi syarat sebagai pemilih dapat menggunakan hak suara pada pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, serta pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada 14 Februari 2024.
“Intinya pada kegiatan Patroli Kawal Hak Pilih, kita melakukan pengecekan langsung terkait pemilih yang memenuhi syarat saat Pemilu 2024,” ujar Yepta.
Yepta menyampaikan, untuk tahapan Pemilu 2024. Saat ini sedang dilakukan penyusunan daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih kusus (DPK). Artinya kepada masyarakat yang telah terdaftar sebagai pemilih di tempat asal atau tempat tinggal sesuai alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan karena keperluan pekerjaan atau hal lain yang sangat penting, sehingga tidak dapat menggunakan hak suara di TPS sesuai alamat KTP, dapat masuk dalam DPTb.
“Untuk mengurus DPTb bisa berkoordinasi dengan PPS atau pun PPK. Hal itu supaya dapat menggunakan hak suara pada tanggal 14 Februari 2024,” ucapnya.
Bawaslu Kabupaten Gunung Mas mengingatkan kepada masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, namun belum memiliki KTP. Supaya segera mengurus KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dengan demikian dapat menggunakan hak untuk memilih pada saat pesta demokrasi 2024.
“Kami akan terus melakukan pengawalan hak pilih masyarakat, sehingga masyarakat yang memenuhi syarakat sebagai pemilih dapat menggunakan hak pilih saat pemilu,” ucapnya. (TIM BAWASLU KAB. GUNUNG MAS)