Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Gunung Mas Gelar Kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu

Bawaslu Kabupaten Gunung Mas Gelar Kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu

Kuala Kurun- Gunung Mas

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gunung Mas menggelar Kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu di Aula Gedung Christian Center Kalawa Kuala Kurun, Sabtu (18/11/2023). Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Gunung Mas Yepta H Jinal.  

Pada kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Gunung Mas Yepta H Jinal menyampaikan, Kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu merupakan upaya Bawaslu Kabupaten Gunung Mas memberikan pemahaman kepada jajaran Panwaslu Kecamatan terkait Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu yang menjadi acuan pada tahapan pemilu tahun 2024.

“Kegiatan ini merupakan upaya Bawaslu Kabupaten Gunung Mas untuk menyampaikan hal-hal yang berkaitan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pemilu tahun 2024,” kata Yepta.

Tahapan yang saat ini akan dihadapi yakni tahapan kampanye pemilihan umum yang akan dimulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Hal tersebut menjadi tantangan yang cukup berat untuk Bawaslu Kabupaten Gunung Mas dan jajaran Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Gunung Mas.

“Tantangan kedepan sangat berat, ini menjadi perhatian serius kita semua. Sehingga kita dapat menjalankan tugas dan kewajiban dengan baik,” tegas Yepta dihadapan ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan yang mengikuti kegiatan tersebut.

Terkait kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Gunung Mas mengundang narasumber yang berkompeten dalam bidang kepemiluan. Seperti anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah periode 2017-2022 Edi Winarno, S.Hut., M.Si dan Dosen STIH-TB Palangka Raya yang juga Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah periode 2018-2023 Dr. Rudyanti Dorotea Tobing, SH., M.Hum dan Anggota Bawaslu Kabupaten Gunung Mas Agus Praptomo Cahyo, ST.

“Ikuti kegiatan ini dengan baik dan serius. Sehingga materi yang disampaikan narasumber dapat dipahami dengan baik. Dan menjadi bekal rekan-rekan saat melaksanakan tugas-tugas pengawasan pemilu,” tegas Yepta yang pernah menjabat anggota KPU Kabupaten Gunung Mas periode 2013-2018 dan periode 2018-2023.

Anggota Bawaslu Kabupaten Gunung Mas Agus Praptomo Cahyo menambahkan, kepada jajaran Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Gunung Mas supaya serius melaksanakan tugas dan kewajiban. Sehingga pelaksanaan pemilu di wilayah kabupaten bermoto bumi habangkalan penyang karuhei tatau, terlaksana dengan aman, tertib dan lancar.

“Upaya pencegahan harus kita lakukan dan menjalin koordinasi yang baik,” pesannya.

Kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu diikuti 40 peserta, terdiri dari jajaran Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Gunung Mas berjumlah 36 orang dan Bawaslu Kabupaten Gunung Mas. (Tim Bawaslu Kabupaten