Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Gunung Mas Gelar Kegiatan Fasilitasi Pembinaan Penyelesaian Sengketa.

Bawaslu Kabupaten Gunung Mas Gelar Kegiatan Fasilitasi Pembinaan Penyelesaian Sengketa.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gunung Mas menggelar kegiatan Fasilitasi Pembinaan Penyelesaian Sengketa di Aula Kantor Bappedalitbang Kabupaten Gunung Mas pada tanggal 10 Oktober 2023. Kegiatan dibuka oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Gunung Mas Sukjani.

 

Pada kesempatan tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Gunung Mas Sukjani menyampaikan, kegiatan Fasilitasi Pembinaan Penyelesaian Sengketa merupakan salah satu upaya Bawaslu Kabupaten Gunung Mas untuk meningkatkan kemampuan jajaran Panwaslu Kecamatan di wilayah Kabupaten Gunung Mas terkait penyelesaian sengketa pemilu, terutama saat masa kampanye pemilu.

 

“Kegiatan ini merupaya upaya Bawaslu Kabupaten Gunung Mas untuk memberikan pemahaman kepada jajaran Panwaslu Kecamatan untuk lebih memahami dan meningkatkan kemampuan terkait penyelesaian sengketa proses pemilu,” kata Sukjani.

 

Salah satu sengketa proses pemilu yang diberikan kewenangan kepada Panwaslu Kecamatan untuk melakukan penyelesaian yakni terkait dengan proses sengketa cepat berkaitan dengan alat peraga kampanye (APK) saat tahapan kampanye pemilu dan saat perhitungan suara. Dengan demkian, jajaran Panwaslu kecamatan diharapkan memiliki kemampuan melaksanakan tugas sesuai kemampuan yang berlaku.

 

“Intinya jajaran Panwaslu Kecamatan harus melakukan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Gunung Mas, terkait penyelesaian sengketa di wilayah masing-masing dan harus mengacu pada ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

 

Sebagai narasumber pada kegiatan Fasilitasi Pembinaan Penyelesaian Sengketa yakni Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Nurhalina, M.Epid. Kemudian, Ketua Bawaslu Kabupaten Gunung Mas periode 2018-2023 Walman Tristianto, S.P dan Anggota Bawaslu Kabupaten Gunung Mas periode 2018-2023 Katriana, M.Si.

 

“Narasumber yang menyampaikan materi pada kegiatan ini cukup berkompeten pada bidang kepemiluan. Semoga melalui kegiatan ini, kita dapat memahami terkait hal-hak yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa proses pemilu di wilayah ini,” ujarnya.

 

Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Nurhalina, M.Epid mengingatkan kepada jajaran Panwaslu Kecamatan yang mengikuti kegiatan tersebut, supaya memahami terkait peraturan yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa proses pemilu. Baik itu undang-undang pemilu dan peraturan Bawaslu.

 

Kegiatan Fasilitasi Pembinaan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Gunung Mas diikuti sebanyak 40 orang.Terdiri dari Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan sebanyak 36 orang dan jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gunung Mas sebanyak 10 orang. (Tim Bawaslu Kabupaten Gunung Mas)