Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Gunung Mas Siap Awasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gunung Mas menyatakan siap melakukan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Kabupaten Gunung Mas yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas, terkait persiapan data pemilih untuk pemilihan umum.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gunung Mas menyatakan siap melakukan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Kabupaten Gunung Mas yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas, terkait persiapan data pemilih untuk pemilihan umum.

Kuala Kurun- Gunung Mas

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gunung Mas menyatakan siap melakukan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Kabupaten Gunung Mas yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas, terkait persiapan data pemilih untuk pemilihan umum.

“Intinya Bawaslu Kabupaten Gunung Mas akan melakukan pengawasan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Anggota Bawaslu Kabupaten Gunung Mas Agus Praptomo Cahyo disela melakukan koordinasi dengan Ketua KPU Kabupaten Gunung Mas Elfrinst G Tumon di Kantor KPU Kabupaten Gunung Mas, Selasa (17/6/2025).

    Untuk pelaksanaan PDTB berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. PDTB bertujuan untuk memelihara dan memperbaharui DPT Pemilu dan/atau Pemilihan terakhir secara berkelanjutan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya dengan tetap menjamin kerahasiaan data dan menyediakan data dan informasi Pemilih berskala nasional mengenai Data Pemilih secara komprehensif, akurat, dan mutakhir.

“Intinya Pengawasan dilakukan untuk memastikan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ucapnya.

Terkait dengan Pengawasan PDTB, Bawaslu telah mengeluarkan Surat Edaran Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Peraturan tersebut menjadi acuan bagi Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota melakukan pengawasan PDTB.

“Bawaslu Kabupaten Gunung Mas menyampaikan Surat Imbauan kepada KPU Kabupaten Gunung Mas terkait PDTB,” terang dia.

Diingatkan kepada KPU Kabupaten Gunung Mas dalam menyusun Daftar Pemilih hasil PDPB dan melakukan rekapitulasi pada rapat pleno terbuka paling singkat 3 (tiga) bulan sekali. Dengan mengundang Bawaslu Kabupaten Gunung Mas, Dinas yang menyelenggarakan urusan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Gunung Mas dan Instansi terkait lainnya . ( Epra Sentosa dan Oktaveri)

Penulis dan Foto : Epra Sentosa dan Oktaveri

Editor : Oktaveri