Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Gunung Mas Serahkan Laporan Pengelolaan JDIH Tahun 2024

Bawaslu Gunung Mas Serahkan Laporan Pengelolaan JDIH Tahun 2024

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gunung Mas menyerahkan laporan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Tahun 2024 kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah pada tanggal 24 Maret 2025

Bawaslu Gunung Mas Serahkan Laporan Pengelolaan JDIH Tahun 2024

Kuala Kurun- Gunung Mas

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gunung Mas menyerahkan laporan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Tahun 2024 kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah pada tanggal 24 Maret 2025. Laporan tersebut diterima langsung oleh Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah yang juga Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Kristaten Jon.

“Laporan ini merupakan laporan pengelolaan JDIH Bawaslu Kabupaten Gunung Mas Tahun 2024 yang disusun oleh Tim Pengelola JDIH Bawaslu Kabupaten Gunung Mas,” kata Anggota Bawaslu Kabupaten Gunung Mas Agus Praptomo Cahyo disela menyerahkan laporan di Kantor Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah.

Dia menyampaikan, laporan yang telah disusun tersebut merupakan gambaran dari kegiatan Tim Pengelola JDIH Bawaslu Kabupaten Gunung Mas pada tahun 2024. Selain melakukan upload produk hukum pada laman JDIH, Tim Pengelola JDIH Bawaslu Kabupaten Gunung Mas juga gencar menyampaikan sosialisasi terkait JDIH Bawaslu Kabupaten Gunung Mas.

“Kami berupaya melakukan pengelolaan JDIH Bawaslu Kabupaten Gunung Mas sesuai ketentuan dan SOP yang berlaku,” ucapnya.

Pada kegiatan JDIH Award yang dilaksanakan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah pada 17 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Gunung Mas berhasil meraih penghargaan terbaik I kategori Promosi dan Sosialisasi JDIH Tingkat Kabupaten/Kota. Hal tersebut tidak lepas dari upaya Tim Pengelola JDIH Bawaslu Kabupaten Gunung Mas yang cukup gencar melakukan sosialisasi JDIH Bawaslu.

Pada kesempatan tersebut, Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Kristaten Jon menyatakan, laporan Pengelolaan JDIH Bawaslu Kabupaten Gunung Mas telah sesuai dengan sistematika dan ketentuan yang ditetapkan. Sehingga dapat diterima oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah.

“Intinya kedepan pengelolaan JDIH Bawaslu harus terus ditingkatkan,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, Kristaten Jon mengingatkan supaya jajaran Bawaslu kabupaten/kota terus berupaya meningkatkan pengelolaan JDIH agar lebih baik lagi. Mengingat JDIH Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah telah meraih penghargaan terbaik I saat JDIH Award yang dilaksanakan Bawaslu Republik Indonesia. ( Epra Sentosa dan Oktaveri)

Penulis dan Foto : Epra Sentosa dan Oktaveri

Editor : Oktaveri