Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Gunung Mas Selalu Aktif Awasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Bawaslu Gunung Mas Selalu Aktif Awasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gunung Mas Yepta H Jinal menyatakan, pihaknya selalu aktif melakukan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).

 

Kuala Kurun- Gunung Mas

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gunung Mas Yepta H Jinal menyatakan, pihaknya selalu aktif melakukan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Hal itu supaya pelaksanaan PDPB di Gunung Mas dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

“intinya kami akan terus dan konsisten melakukan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan oleh KPU. Kita ingin data pemilih di daerah ini lebih akurat,” kata Yepta disela membuka Rapat Pengawasan Pendataan DPT Berkelanjutan di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kabupaten Gunung Mas, Selasa (12/5/2026).

Rapat yang dihadiri anggota Bawaslu Agus Praptomo Cahyo, Sukjani dan pegawai Bawaslu Kabupaten Gunung Mas, kepala Disdukcapil Kabupaten Gunung Mas Dihel dan jajarannya, kepala SMAN 1 Kurun Batuah, perwakilan Sekolah Khusus Negeri Kuala Kurun. Membahas terkait pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2026, mengingat data pemilih tersebut akan digunakan saat pemilihan umum 2029.

“Juga menjadi perhatian serius pada Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini yakni pemilih baru dan pemilih yang meninggal dunia dan pindah domisili. Kita harapkan semua masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih, terdata sebagai pemilih,” ujar Yepta yang pernah menjabat anggota KPU Kabupaten Gunung Mas dua periode ini.

Dia melanjutkan, PDPB bertujuan untuk memelihara dan memperbaharui DPT Pemilu dan/atau Pemilihan terakhir secara berkelanjutan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya dengan tetap menjamin kerahasiaan data dan menyediakan data dan informasi Pemilih berskala nasional mengenai Data Pemilih secara komprehensif, akurat, dan mutakhir.

“Terkait pengawasan PDPB, Bawaslu telah menerbitkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025. Jajaran Bawaslu wajib melakukan pengawasan sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.

Pada kesempatan tersebut, kepala Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunung Mas Dihel menyatakan, terkait dengan penerbitan akta penduduk yang meninggal dunia harus ada surat keterangan dari pihak yang berwenang yang menyatakan bahwa penduduk telah meninggal dunia.

“Apabila tidak ada surat keterangan dari pihak yang berwenang Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak berani menerbitkan akta kematian, supaya tidak terjadi penyalahgunaan  dan pindah domisili juga harus dilaporkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, supaya diperbaharui alamat tempat domisili,” ucapnya.

Dia menyatakan, pihak Disdukcapil Kabupaten Gunung Mas berharap masyarakat lebih aktif dalam melakukan kepengurusan administrasi kependudukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk penduduk yang telah meninggal dunia juga harus dilaporkan disertai surat keterangan dari pihak yang berwenang.  ( Epra Sentosa, Aci Rukmana, Arum Dwi Gustarini, Rikki Adi Putra Sirait dan Oktaveri)

Penulis dan Foto : Epra Sentosa dan Oktaveri

Editor : Oktaveri