Bawaslu Gunung Mas Berupaya Tingkatkan Pengelolaan JDIH
|
Kuala Kurun- Gunung Mas
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gunung Mas berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu Kabupaten Gunung Mas. Dengan harapan pengelolaan JDIH Bawaslu Kabupaten Gunung Mas kedepan lebih baik lagi.
Terkait hal tersebut, pengelola JDIH Bawaslu Kabupaten Gunung Mas melaksanakan konsultasi terkait pengelolaan JDIH ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah pada Senin 27 Oktober 2025. Pengelola JDIH Bawaslu Kabupaten Gunung Mas yang berkonsultasi yakni anggota Bawaslu Kabupaten Gunung Mas Agus Praptomo Cahyo dan Penata Kelola Pengawasan Pemilu Epra Sentosa.
Pengelola JDIH Bawaslu Kabupaten Gunung Mas berkonsultasi dengan Kepala Bagian Hukum, Hubungan Masyarakat dan Datin Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Jimmy Anwar dan Penata Kelola Pengawas Pemilu yang juga Operator JDIH Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Yoga Efraim.
Disela konsultasi itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Gunung Mas Agus Prapotomo Cahyo mengatakan, konsultasi tersebut selain untuk meningkatkan pengelolaan JDIH Bawaslu Kabupaten Gunung Mas, juga untuk mempelajari ketentuan – ketentuan terbaru terkait pengelolaan JDIH.
“Dengan dilakukan konsultasi ini, kami berharap mendapatkan pengetahuan yang bermanfaat untuk pengelolaan JDIH Bawaslu Kabupaten Gunung Mas,” kata Agus sapaan akrab Agus Praptomo Cahyo.
Dia menyampaikan, JDIH Kabupaten Gunung Mas mendapat beberapa kali penghargaan saat penyelengaraan JDIH Award, baik tingkat provinsi mau pun tingkat nasional. Pada JDIH Award yang dilaksanakan Bawaslu Republik Indonesia Tahun 2023, Bawaslu Kabupaten Gunung Mas mendapatkan penghargaan terbaik VI.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Bagian Hukum, Hubungan Masyarakat dan Datin Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Jimmy Anwar mengingatkan, supaya pengelolan JDIH Bawaslu Kabupaten Gunung Mas terus meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH dan mempelajari ketentuan terbaru terkait pengelolaan JDIH.
Pada kesempatan tersebut, dia mengingatkan semua produk hukum yang telah diterbitkan harus diunggah, sesuai standar operasional prosedur (SOP). Sementara untuk JDIH Award tingkat Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, masih menunggu petunjuk lebih lanjut. ( Epra Sentosa dan Oktaveri)
Penulisan dan Foto : Epra Sentosa dan Oktaveri
Editor : Oktaveri