Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Gunung Mas Awasi Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan

Bawaslu Gunung Mas Awasi Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gunung Mas melakukan pengawasan Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II

Kuala Kurun- Gunung Mas

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gunung Mas melakukan pengawasan Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Mas yang dilaksanakan di Aula Kantor KPU Kabupaten Gunung Mas, Rabu (2/7/2025).

Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan dipimpin Anggota KPU Gunung Mas Hardiman Nainggolan dan dihadiri Anggota KPU Ihwan dan Sugiono. Sementara jajaran Bawaslu yang menghadiri Rapat Pleno tersebut terdiri dari Ketua Bawaslu Kabupaten Gunung Mas Yepta H Jinal, Anggota Bawaslu Sukjani dan ASN Bawaslu Kabupaten Gunung Mas Oktaveri serta Arum Dwi Gustarani.

Turut hadir pula mengikuti Rapat Pleno Penetapan Daftar Berkelanjutan yakni Kepala Kependudukan dan Pencattatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gunung Mas Barthel, perwakilan Polres Gunung Mas, perwakilan TNI dan pihak terkait lainnya.

Pada kesempatan tersebu, Anggota KPU Gunung Mas Hardiman Nainggolan menyampaikan, PDPB merupakan kegiatan strategis untuk memperbaharui Data Pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu atau Pemilihan terakhir dan telah disinkronisasikan dengan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diterima KPU Republik Indonesia (RI) melalui dirjen kependudukan dan selanjutnya diturunkan secara berjenjang melalui KPU provinsi dan kabupaten/kota.

PDPB adalah data pemilih potensial yang dapat bertambah maupun berkurang. PDPB merupakan langkah awal dalam merapikan data pemilih sebagai persiapan pemilu selanjutnya. Pengelolaannya dilakukan secara terbatas melalui koordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan (stakeholder) dan melibatkan partisipasi luas dari masyarakat melalui posko layanan tanggapan (help desk).

Pada kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Gunung Mas Yepta H Jinal menyatakan, Bawaslu Kabupaten Gunung Mas terus melakukan pengawasan PDPB hal tersebut untuk memastikan PDPB di Kabupaten Gunung Mas bener-benar akuran dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami terus melakukan pengawasan PDPB sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.

Dia mengingatkan kepada KPU Kabupaten Gunung Mas supaya dalam PDPB memastikan penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih harus masuk daftar pemilih, sementara penduduk yang tidak memenuhi syarat harus dikeluarkan dari daftar pemilih.

Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan, Jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2025 yakni sebanyak 89.354 terdiri dari laki-laki 46.937 pemilih dan perempuan 42.417 pemilih.  ( Epra Sentosa dan Oktaveri)

Penulis dan Foto : Epra Sentosa dan Oktaveri

Editor : Oktaveri