Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Gunung Mas Awasi Penetapan PDPB

Rapat Pleno Penetapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 di Aula Kantor KPU Kabupaten Gunung Mas, Rabu (30/9/2026) pagi.

Kuala Kurun- Gunung Mas

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas melaksanakan Rapat Koordinasi dan Rapat Pleno Penetapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 di Aula Kantor KPU Kabupaten Gunung Mas, Rabu (30/9/2026) pagi.

Rapat Pleno tersebut dipimpin Ketua KPU Kabupaten Gunung Mas Elfrinnst G Tumon dan dihadiri semua anggota KPU. Turut hadir anggota Bawaslu Kabupaten Gunung Mas Agus Praptomo Cahyo dan Sukjani, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunung Mas Dihel, Kepala Kesbangpol Kabupaten Gunung Mas Jhonson Ahmad.

Kemudian, hadir pula perwakilan Polres Gunung Mas, perwakilan Badan Pusat Statitik, perwakilan Dinas Permberdayaan Masyarakat dan Desa. Kegiatan tersebut merupakan agenda KPU Kabupaten Gunung Mas dalam melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sesuai peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025.

Disela mengikuti rapat pleno, Anggota Bawaslu Kabupaten Gunung Mas Agus Praptomo Cahyo menegaskan, Bawaslu Kabupaten Gunung Mas akan terus melakukan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang dilakukan KPU Kabupaten Gunung Mas. Sehingga, lanjutnya, data pemilih kedepan lebih baik lagi.

“Intinya kita akan mendorong supaya data pemilih semakin baik dan akurat. Sehingga kualitas pemilu dan pemilihan lebih baik lagi,” kata Agus sapaan akrapnya.

Dia menambahkan, sebelum rapat pleno penetapan PDPB oleh KPU Kabupaten Gunung Mas. Bawaslu telah melakukan pengawasan penetapan PDPB, baik itu pencegahan dengan menyampaikan surat imbauan, menyampaikan saran perbaikan mau pun pengawasan coklit terbatas oleh KPU Kabupaten Gunung Mas.

Anggota Bawaslu Kabupaten Gunung Mas Sukjani menambahkan, Bawaslu Kabupaten Gunung Mas akan menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Gunung Mas bila ada temuan terkait data pemilih. Mengingat kondisi pemilih dinamis dan bisa berubah dengan cepat. Misalnya, lanjut dia, penduduk meninggal dunia, pindah domisili, pemilih baru dan lainnya.

Ketua KPU Kabupaten Gunung Mas Elfrinst G Tumon menyampaikan, PDPB Triwulan III untuk data pemilih baru sebanyak 2.156 dan pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 1.299.

“Untuk rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Gunung Mas dengan jumlah pemilih 94.165, terdiri dari laki-laki 49.499 dan perempuan 44.666 pemilih,” terangnya. ( Epra Sentosa, Riki Adi Putra Sirait, Arum Dwi Gustarini, Aci Rukmana dan Oktaveri)

Penulis dan foto : Epra Sentosa dan Oktaveri

Editor : Oktaveri