Bawaslu Gunung Mas Awasi Coklit Terbatas PDPB
|
Kuala Kurun- Gunung Mas
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gunung Mas konsisten melakukan pengawasan Coklit Terbatas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tahun 2026 yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas, Kamis (12/3/2026).
Coklit Terbatas di wilayah Kelurahan Kuala Kurun dan Kelurahan Tampang Tumbang Anjir dilaksanakan Anggota KPU Kabupaten Gunung Mas Hardiman Nainggolan bersama jajaran Sekretariat KPU. Sementara Bawaslu Kabupaten Gunung Mas yang melaksanakan pengawasan terdiri dari Anggota Bawaslu Agus Proptomo Cahyo, Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum Epra Sentosa dan Riki Adi Putra Sirait dan St ad Bagian Pengadministrasi Jimmy Reza Permadi.
“Pengawasan ini dilaksanakan untuk memastikan Coklit Terbatas terhadap sapel Data PDPB dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” Kata Agus Praptomo Cahyo.
Dia menyampaikan, pengawasan Coklit Terbatas merupakan metode pengawasan langsung yang dilaksanakan Bawaslu terhadap PDPB, sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Mengingat lanjutnya, ada empat metode dalam pengawasan PDPB. Metode pengawasan PDPB terdiri dari pencegahan, pengawasan langsung, uji petik dan pengawasan partisipatif.
“Yang dilakukan Coklit Terbatas oleh KPU yakni data pemilih non aktif. Itu untuk memastikan keberadaan data pemilih,” ucapnya.
Pada kesempatan itu, Anggota KPU Kabupaten Gunung Mas Hardiman Nainggolan menyampaikan, ada 5 sampel data pemilih non aktif yang dilakukan Coklit Terbatas. Data tersebut diturunkan dari KPU Republik Indonesia terkait PDPB tahun 2026. Berdasarkan hasil Coklit Terbatas, keberadaan pemilih tidak diketahui.
“Kita melakukan koordinasi dengan Ketua Rukun Tetangga dan didampingi pihak Bawaslu Kabupaten Gunung Mas. Sementara pemilih non aktif yang dilakukan Coklit Terbatas tidak diketahui keberadaannya,” terang Hardiman.
Dia melanjutkan, hasil Coklit Terbatas nantinya akan dibahas pada Rapat Koordinasi terkait PDPB dengan mengundak pihak terkait seperti Dinas Dukcapil, Bawaslu, Badan Kesbangpol, TNI, Polri dan pihak terkait lainnya.
Coklit Terbatas dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) adalah memastikan data pemilih akurat, mutakhir, dan valid dengan memverifikasi secara langsung pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Seperti meninggal dunia, pindah domisili, atau ganda, ehingga menghasilkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) berkualitas, bersih, dan berintegritas. ( EPRA SENTOSA, OKTAVERI, RIKI ADI PUTRA SIRAIT DAN JIMMY REZA PERMADI)
Penuis dan Foto : Epra Sentosa dan Oktaveri
Editor : Oktaveri