Lompat ke isi utama

Berita

Apel Siaga Dalam Rangka Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Serta Bupati Dan Wakil Bupati Gunung Mas Tahun 2024

Apel Siaga

Apel Siaga Dalam Rangka Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Serta Bupati Dan Wakil Bupati Gunung Mas Tahun 2024

Kuala Kurun,Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gunung Mas Melaksanakan Apel Siaga Dalam Rangka Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Serta Bupati Dan Wakil Bupati Gunung Mas Tahun 2024.Dalam Kegiatan tersebut di hadiri oleh Panwaslu Kecamatan, 127 Pengawas Desa/Kelurahan serta 219 Pengawas TPS Se-Kabupaten Gunung Mas.

 

Apel Siaga Pengawasan ini merupakan gerakan yang di lakukan oleh Bawaslu Kabupaten Gunung Mas untuk menyamakan pemahaman tentang regulasi dan memastikan kesiapan Pengawas dalam melaksanakan tugas pengawasan di ujung tahapan,yakin masa tenang dan hari pemungutan suara pada Pemilihan Serentak Tahun 2024,'Kata Ketua Bawaslu Kabupaten Gunung Mas Bapak Yepta H Jinal,Kamis,21 November 2024.

Dalam rangka mewujudkan pemilihan berkualitas dan berintegritas,masyarkat dan semua pihak menaruh harapan besar terhadap keberadaan Pengawas Pemilihan Serentak Tahun 2024.ini dikarenakan keberadaannya sebagai ujung tombak penegakan keadilan Pemilu maupun Pemilihan.

Kami ingin jajaran pengawas pemilu di setiap tingkatan memiliki kesiapan mental, pengetahuan, netralitas dan integritas, sehingga bisa menangkal upaya intervensi dan intimidasi yang mungkin dilakukan oleh pihak atau oknum tertentu, ujarnya.


Dia mengingatkan kepada jajaran pengawas agar memahami tugas dan fungsinya, meningkatkan pengetahuan dan kapasitas, dengan mempelajari petunjuk teknis dan pedoman pengawasan sehingga dapat melaksanakan tugas dengan baik dan benar.

“Awasi seluruh proses dimulai dari masa tenang, distribusi logistik pemilihan, persiapan TPS, pemungutan suara, penghitungan suara, pencatatan hasil dan penyampaian hasil kepada PPK melalui PPS di wilayah kerja masing-masing,” jelasnya.

Memasuki masa tenang 24-26 November, diminta kepada peserta pemilihan yakni paslon dan tim kampanye dilarang melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun. Ini menjadi tantangan besar bagi pengawas pemilu untuk memastikan tidak ada yang melakukan pelanggaran.

Kalau terjadi pelanggaran, maka harus ditangani secara profesional sesuai mekanisme tata cara penanganan pelanggaran yang telah diatur dalam Peraturan Bawaslu maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku,terangnya.

Dia juga meminta dukungan dari seluruh pihak agar mendukung dan memperkuat aparatur pengawas pemilu, melalui pengawasan partisipatif dengan melaporkan kepada pengawas pemilu apabila ada ditemukan dugaan pelanggaran atau kecurangan.

Sebelum 23 November paling lambat pukul 23.59 WIB, kami ingatkan kepada tim kampanye agar menertibkan secara mandiri seluruh alat peraga kampanye, bahan kampanye dan atribut kampanye yang telah terpasang di ruang publik,tandasnya.


 

Penulis dan foto : Epra Sentosa dan Oktaveri

Editor : Oktaveri